Pasal 8
(1) Dengan jumlah realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp298.527.596.715.451,00 (dua
ratus sembilan puluh delapan triliun lima ratus dua puluh tujuh
miliar lima ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima belas
ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi Anggaran
Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebesar
Rp315.634.238.870.041,00 (tiga ratus lima belas triliun enam
ratus tiga puluh empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta
delapan ratus tujuh puluh ribu empat puluh satu rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dalam Tahun
Anggaran 2002 terdapat defisit anggaran sebesar
Rp17.106.642.154.590,00 (tujuh belas triliun seratus enam miliar
enam ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh empat ribu
lima ratus sembilan puluh rupiah), yang dibiayai dari Pembiayaan
Defisit Anggaran.
(2) Realisasi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh dari sumber-sumber :
- Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp25.164.198.320.049,00
(dua puluh lima triliun seratus enam puluh empat miliar
seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu
empat puluh sembilan rupiah);
- Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp82.570.389.169,00
(delapan puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus
delapan puluh sembilan ribu seratus enam puluh sembilan
rupiah).
(3) Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
