Pasal 12
BAB 4 — URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat
II Halmahera Tengah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah :
- Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
- Badan-badan Usaha Milik Daerah yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
- Hutang-piutang Pemerintah Daerah yang kegunaannya berlokasi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II yang bersangkutan. PasalPerundang-undangan13
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kabupaten DaerahPeraturanTingkat II Halmahera Tengah selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut, terhitungditjen sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
