UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH
Pasal 11
BAB 4 — URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Halmahera Tengah terdiri dari :
- Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum 1987 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
- Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) Pasal ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
www.djpp.depkumham.go.id
