UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH
Pasal 14
BAB 4 — URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang selama ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku dan atau Bupati Pemimpin Daerah Halmahera Tengah tetap berlaku di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah sampai ditetapkan peraturan perundang-undangan baru yang mengatur, mengganti, dan atau mencabut peraturan perundang-undangan tersebut berdasarkan Undang-undang ini.
