UU
Pasal 79
(1) Perjanjian lisensi wajib didaftarkan pada Kantor Paten dan dicatat dalam Daftar
Umum Paten dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
(2) Syarat dan tatacara pendaftaran dan pencatatan perjanjian lisensi diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
