UU
Pasal 78
(1) Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung maupun tidak
langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan penemuan yang diberi paten tersebut pada khususnya.
(2) Pendaftaran dan permintaan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditolak oleh Kantor Paten.
