UU
Pasal 74
(1) Kecuali dalam hal pewarisan dan dalam hal pemindahan atau pengalihan yang
dilakukan bersamaan dengan sebagian atau seluruh usahanya, hak sebagai penemu terdahulu tidak dapat dipindahkan atau dialihkan kepada orang lain.
(2) Pemindahan atau pengalihan hak sebagai penemu terdahulu wajib didaftarkan
pada Kantor Paten, yang selanjutnya mencatatnya dalam Daftar Umum Paten.
(3) Kantor Paten mengumumkan pemindahan atau pengalihan hak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dalam Berita Resmi Paten.
