UU
Pasal 73
(1) Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun
sebagian karena:
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- perjanjian, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris;
- sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh Undang-undang.
(2) Pengalihan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b dan c, harus
disertai dengan dokumen paten berikut hak lain yang berkaitan dengan paten itu.
(3) Segala bentuk pengalihan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
didaftarkan pada Kantor Paten dan dicatat dalam Daftar Umum Paten dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
(4) Pelaksanaan pengalihan yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini adalah tidak
sah dan tidak berlaku.
(5) Syarat dan tata cara pendaftaran dan pencatatan pengalihan paten diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
