UU
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP PATEN
Suatu penemuan tidak dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten :
- penemuan tersebut telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan yang sedemikian rupa sehingga memungkinkan seorang ahli untuk
www.djpp.depkumham.go.id
melaksanakan penemuan tersebut; atau
- penemuan tersebut telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain sedemikian rupa sehingga memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
