UU
Pasal 2
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Yang dimaksud dengan permintaan pertama adalah permintaan paten yang telah diajukan untuk pertama kali di suatu negara lain. Dalam Undang-undang ini, penemu dari luar negeri dapat pula mengajukan permintaan paten di Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Paris. Terhadap permintaan paten serupa itu diberikan hak untuk didahulukan apabila permintaan tersebut diajukan dalam waktu dan sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang ini. Hak untuk didahulukan seperti itu, disebut hak prioritas.
