UU
Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP PATEN
(1) Paten diberikan untuk penemuan yang baru, mengandung langkah inventif dan
dapat diterapkan dalam industri.
(2) Suatu penemuan mengandung langkah inventif, jika penemuan tersebut bagi
seorang yang mempunyai keahlian biasa mengenai teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
(3) Penilaian bahwa suatu penemuan merupakan hal yang tidak dapat diduga harus
dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat diajukan permintaan paten atau yang telah ada pada saat diajukan permintaan pertama dalam hal permintaan itu diajukan dengan hak prioritas.
