Pasal 131
(1) Dalam waktu satu tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Undang-undang
ini, mereka yang telah mengajukan pendaftaran permintaan paten berdasarkan Pengumuman Pemerintah tahun 1953 dalam 10 (sepuluh) tahun sebelum tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, dapat mengajukan permintaan paten berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.
(2) Apabila permintaan paten yang telah terdaftar dan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diajukan kembali dalam waktu satu tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Undang-undang ini, permintaan paten tersebut dianggap berakhir.
(3) Pendaftaran permintaan paten berdasarkan Pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) yang diajukan lebih dari sepuluh tahun sebelum mulai tanggal berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan gugur.
(4)Terhadap permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku
ketentuan dalam Undang-undang ini dan dalam hal. diberikan paten maka jangka waktu berlakunya diperhitungkan sejak tanggal diterimanya permintaan paten berdasarkan Pengumuman tersebut.
