UU
Pasal 130
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga pejabat pegawai
negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang paten.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang paten;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang paten;
www.djpp.depkumham.go.id
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang paten;
- melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang paten;
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang paten;
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang paten.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya
penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
