UU
Pasal 111
(1) Untuk Paten Sederhana diberikan Surat Paten Sederhana oleh Kantor Paten.
(2) Paten Sederhana yang diberikan Kantor Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dicatat dalam Daftar Umum Paten Sederhana.
(3) Terhadap keputusan penolakan permintaan Paten Sederhana tidak dapat
dimintakan banding kepada Komisi Banding Paten.
