UU
Pasal 110
(1) Paten Sederhana hanya diberikan untuk satu klaim.
(2) Terhadap permintaan Paten Sederhana langsung dilakukan pemeriksaan yang
bersifat substantif.
(1) Paten Sederhana hanya diberikan untuk satu klaim.
(2) Terhadap permintaan Paten Sederhana langsung dilakukan pemeriksaan yang
bersifat substantif.