UU
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pasal 49
Ketentuan dalam undang-undang ini berlaku pula bagi undang- undang perpajakan lainnya, kecuali apabila ditentukan lain.
Ketentuan dalam undang-undang ini berlaku pula bagi undang- undang perpajakan lainnya, kecuali apabila ditentukan lain.