UU
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pasal 50
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 49
www.djpp.depkumham.go.id
