UU
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pasal 48
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id