UU
HAK CIPTA
Pasal 48
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini berlaku terhadap :
- semua ciptaan warga negara Indonesia, badan hukum yang diumumkan pertama kali di dalam negeri maupun di luar negeri;
- semua ciptaan orang bukan warga negara Indonesia dan badan asing yang untuk pertama kali diumumkan di Indonesia.
