UU
HAK CIPTA
Pasal 49
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 April 1982
INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 1982
,
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
