UU
HAK CIPTA
Pasal 47
BAB 6 — KETENTUAN PIDANA
Segala perbanyakan yang dirampas karena terbukti melanggar hak cipta, dapat dimusnahkan oleh pengadilan, tetapi pengadilan dalam putusannya dapat menentukan bahwa perbanyakan itu diserahkan kepada pemegang hak cipta atas permintaannya, yang harus diajukan selambat lambatnya satu bulan sesudah tanggal putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap.
