UU
HAK CIPTA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita.
Bagian Ketiga Pencipta
