UU
HAK CIPTA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
- Pewarisan;
- Hibah;
- Wasiat;
- Dijadikan milik negara;
- Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam akta itu.
www.djpp.depkumham.go.id
