UU
HAK CIPTA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kecuali jika ada bukti tentang hal sebaliknya, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang
yang untuk ciptaan itu namanya terdaftar sebagai pencipta menurut ketentuan Pasal 29, atau jika ciptaan itu tidak didaftarkan, orang yang dalam atau pada ciptaannya itu disebut atau dinyatakan sebagai penciptanya, atau orang yang pada pengumuman sesuatu ciptaan diumumkan sebagai penciptanya.
(2) Jika pada ceramah yang tidak tertulis tidak ada pemberitahuan siapa yang menjadi penciptanya,
maka orang yang berceramah dianggap sebagai penciptanya, kecuali terbukti hal sebaliknya.
