UU
HAK CIPTA
Pasal 39
BAB 4 — DEWAN HAK CIPTA
(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan bimbingan serta untuk
pembinaan hak cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
(2) Anggota Dewan Hak Cipta terdiri dari wakil departemen atau instansi pemerintah yang
www.djpp.depkumham.go.id
bersangkutan, serta wakil dari organisasi menurut bidang keahlian dan profesi yang bersangkutan.
(3) Syarat organisasi pencipta yang dapat mengirimkan wakilnya dalam Dewan Hak Cipta, jumlah
wakil dan syaratnya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Penetapan anggota ahli atau wakil profesi dalam bidang hak cipta dan tambahan keanggotaan
diputuskan oleh Pemerintah bersama-sama dengan anggota yang mewakili organisasinya.
