UU
HAK CIPTA
Pasal 38
BAB 3 — PENDAFTARAN CIPTAAN
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena:
- penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta;
- lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dengan mengingat Pasal 27 dan Pasal 28;
- dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
