UU
HAK CIPTA
Pasal 37
BAB 3 — PENDAFTARAN CIPTAAN
(1) Perubahan nama atau perubahan alamat dari orang atau suatu badan hukum yang namanya
tercatat. dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta atau pemegang hak cipta, dicatat dalam daftar umum ciptaan atas permintaan tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta yang mempunyai nama dan alamat itu, dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
(2) Perubahan nama atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia oleh Departemen Kehakiman.
