UU
HAK CIPTA
Pasal 40
BAB 4 — DEWAN HAK CIPTA
(1) Ketua, Wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris dan anggota Dewan Hak Cipta lainnya diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Kehakiman.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan dan tata cara
penggantian lowongan dalam Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebankan kepada
Anggaran Belanja Departemen Kehakiman.
