UU
HAK CIPTA
Pasal 28
BAB 2 — MASA BERLAKU HAK CIPTA
(1) Jangka waktu berlakunya hak cipta atas ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian, dihitung
mulai tanggal pengumuman bagian yang terakhir.
(2) Dalam menentukan jangka waktu berlakunya hak cipta ciptaan yang terdiri dari 2 (dua) jilid atau
lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara tercetak dan tidak bersamaan waktunya, maka tiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai ciptaan tersendiri.
