UU
HAK CIPTA
Pasal 27
BAB 2 — MASA BERLAKU HAK CIPTA
Hak cipta atau ciptaan karya fotografi atau karya sinematografi serta ciptaan yang dibuat menurut cara pengerjaan yang sejenis, berlaku selama 15 (lima belas) tahun dihitung mulai tanggal ciptaan itu diumumkan untuk pertama kalinya, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 11 ayat (3).
