UU
HAK CIPTA
Pasal 29
BAB 3 — PENDAFTARAN CIPTAAN
(1) Departemen Kehakiman menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dan
pengumuman resmi tentang pendaftaran itu.
(2) Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya di kantor
Departemen Kehakiman.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar umum ciptaan
tersebut dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
