UU
HAK CIPTA
Pasal 16
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 48 Sub b maka untuk kepentingan nasional ciptaan
orang bukan warganegara Indonesia dan badan asing dapat diperbanyak untuk keperluan pemakaian dalam wilayah Republik Indonesia, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- ciptaan orang bukan warganegara Indonesia dan warganegara asing tersebut, selama 2 (dua) tahun sejak diumumkan belum cukup diperbanyak di wilayah Republik Indonesia;
- telah dimintakan izin untuk memperbanyak ciptaan tersebut, tetapi izin itu tidak diperoleh dalam waktu 1 (satu) tahun sejak permintaan diajukan.
(2) Perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tersebut di atas, tidak dianggap
sebagai pelanggaran hak cipta.
(3) Untuk memperbanyak ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperlukan izin dari Menteri
Kehakiman.
(4) Menteri Kehakiman menetapkan imbalan kepada pemegang hak cipta dan dalam memberi izin
perbanyakan itu, mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
