UU
HAK CIPTA
Pasal 15
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk kepentingan nasional, tiap terjemahan dari ciptaan berbahasa asing ke dalam bahasa
Indonesia atau bahasa daerah tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dengan ketentuan sebagai berikut :
- ciptaan berasal dari negara lain sedikitnya 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah;
- penterjemah telah meminta izin terjemahan dari pemegang hak cipta, tetapi izin itu tidak diperoleh dalam waktu 1 (satu) tahun sejak permintaan diajukan.
(2) Untuk penterjemahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diperlukan izin dari Menteri
Kehakiman.
(3) Menteri Kehakiman menetapkan imbalan kepada pemegang hak cipta dan dalam memberikan izin
untuk penterjemahan itu mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
