UU
HAK CIPTA
Pasal 14
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut secara lengkap, maka tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :
- Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari kesatuan yang bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan;
- Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan di dalam dan di luar pengadilan;
- Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan :
- ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran.
- Perbanyakan suatu ciptaan dalam bidang ilmu, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan
www.djpp.depkumham.go.id
para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
- Perbanyakan suatu ciptaan secara terbatas dengan fotokopi atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;
- Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis.
