UU
HAK CIPTA
Pasal 13
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :
- Pengumuman dan perbanyakan dari lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang asli;
- Pengumuman dan perbanyakan dari segala sesuatu yang diumumkan oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi baik dengan peraturan perundang- undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan;
- Pengambilan, baik seluruhnya maupun sebagian, berita dari kantor berita, badan penyiar radio atau televisi dan surat kabar setelah 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung dari saat pengumuman pertama berita itu dan sumbernya harus disebut secara lengkap.
