UU
HAK CIPTA
Pasal 17
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengumuman sesuatu ciptaan melalui penyiaran radio atau televisi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah untuk kepentingan nasional dapat dilakukan dengan tidak memerlukan izin terlebih dahulu dari pemegang hak cipta, dengan ketentuan bahwa kepada pemegang hak cipta itu diberi ganti rugi yang layak.
(2) Badan penyiar radio atau televisi yang berwenang untuk mengumumkan ciptaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), berwenang mengabadikan ciptaan itu dengan alat-alatnya sendiri dan
www.djpp.depkumham.go.id
semata-mata untuk radio atau televisinya sendiri, dengan katentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya badan penyiar tersebut memberikan ganti rugi yang layak kepada pemegang hak cipta yang bersangkutan.
