PENGESAHAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation In Southeast Asia) yang salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1976.
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1976.
REPUBLIK INDONESIA, Perundang-undangan SUDHARMONO, SH. Peraturan ditjen
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sebagai hasil Konperensi Tingkat Tinggi Negara-Negara ASEAN di Denpasar, Bali, maka pada tanggal 24 Pebruari 1976 telah ditanda-tangani Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation In Southeast Asia) oleh Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand; b. bahwa Perjanjian sebagaimanaPerundang-undangandimaksud pada huruf a diatas perlu disahkan dengan undang-undang; Peraturan ditjen
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
