UU
PENGESAHAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1976.
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1976.
REPUBLIK INDONESIA, Perundang-undangan SUDHARMONO, SH. Peraturan ditjen
www.djpp.depkumham.go.id
