PENGESAHAN "PROTOCOL AMENDING THE TREATY OF AMITY
Pasal 1
Mengesahkan "Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia" yang salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1988
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1988
ttd.
MOERDIONO
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN III di Manila, tanggal 15 - 16 Desember 1987, telah disepakati untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Persahabatan dan kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) yang telah ditandatangani di Denpasar, Bali pada tanggal 24 Pebruari 1976 oleh Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina , Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand yang telah disahkan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1976;
- bahwa perubahan atas Perjanjian tersebut yang merupakan salah satu hasil Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN III, telah diwujudkan dalam "Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia" yang ditandatangani di Manila, tanggal 15 Desember 1987, oleh Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand;
- bahwa perubahan tersebut dimaksudkan bagi usaha untuk lebih memperluas dan meningkatkan persahabatan dan kerjasama antara negara-negara yang cinta damai di kawasan Asia Tenggara dengan negara-negara lainnya di luar kawasan Asia Tenggara, dan karenanya sangat sesuai dengan politik luar negeri Negara Republik Indonesia yang bebas dan aktif, dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- bahwa sehubungan dengan itu, maka terhadap "Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia" tahun 1987 tersebut perlu disahkan pula dengan undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,
www.djpp.depkumham.go.id
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3082);
