Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1970 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1969/1970
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara tahun 1969/1970 diperkirakan bertambah
dengan Rp.7.040.000.000,00 yang terdiri dari:
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.15.228,000.000,00 dan
Perincian Pembangunan berkurang dengan Rp.8.188.000.000,00.
(2) Perincian pendapatan tambahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan
sub b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-
undang ini.
Pasal 2
(1) Belanja Negara tahun 1969/1970 diperkirakan bertambah dengan
Rp.6.949.000.000,00 yang terdiri dari:
Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 1 2.500.000.000,00
Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp.5.551.000.000,00
(2) Perincian pengeluaran tambahan dimaksud dalam ayat (1) sub a dan
sub b, masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-
undang ini.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische
Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan Undang-undang ini,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1969.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 17 Juli 1970.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan
pelaksanaan program Pemerintah tahun Anggaran 1969/1970
diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
Undang-undang;
Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1) jo pasal 23 ayat (1);
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIII/
MPRS/1966;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XLI/MPRS/1968;
- Undang-undang No. 2 tahun 1969 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tahun 1969/1970 pasal 4 (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1969/1970 No. 12);
