UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1970 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN...
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara tahun 1969/1970 diperkirakan bertambah
dengan Rp.7.040.000.000,00 yang terdiri dari:
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.15.228,000.000,00 dan
Perincian Pembangunan berkurang dengan Rp.8.188.000.000,00.
(2) Perincian pendapatan tambahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan
sub b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-
undang ini.
