UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1970 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN...
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1969.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 17 Juli 1970.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
PRESIDEN
