Pasal 4
Ayat (1)
Penetapan sesuatu daerah wabah adalah suatu tindakan yang sangat penting bagi
peri kehidupan masyarakat dan oleh sebab itu harus ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan.
Pelaksanaan tindakan-tindakan berhubung dengan penetapan tersebut dapat
mengakibatkan pembatasan-pembatasan hak-hak azasi warga negara.
Ayat (2)
Agar tindakan-tindakan tersebut dapat dilaksanakan dengan segera didaerah-
daerah terpencil, perlu diadakan kemungkinan delegasi kepada penguasa
setempat.
Ayat (3)
Penetapan suatu daerah wabah memperhatikan batas-batas terperinci.
Pencabutan penetapan yang dimaksud dalam ayat (1) memperhatikan jangka
waktu yang sesuai dengan masa tunas tiap-tiap penyakit, sebagaimana
ditetapkan juga dalam pasal 5 Undang-undang Karantina Laut dan pasal 5
Undang-undang Karantina Udara.
Pasal 5 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
