UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang WABAH
Pasal 5
(1) Soal wajib lapor adalah sangat penting guna mencegah, mengawasi dan
mengatasi meluasnya serta memberantas wabah. Kelambatan atau kelalaian
dalam soal ini dapat menyebabkan suatu bencana bagi masyarakat. Tiap-tiap
laporan harus mendapat perhatian sebaik-baiknya dari pihak yang berwajib,
yang perlu segera mengadakan pemeriksaan yang teliti.
(2) Dengan tenaga kesehatan tertentu dimaksud para dokter, perawat, bidan, penilik
kesehatan dan lain-lain tenaga kesehatan, yang berhubung dengan
pendidikannya dapat dianggap mempunyai pengetahuan tentang penyakit-
penyakit yang dapat menyebabkan wabah.
