UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang WABAH
Pasal 3
Ayat (1) dan (2),
Cukup jelas.
Ayat (3) …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Ayat ini perlu sebab ada kemungkinan bahwa sesuatu penyakit yang sebelumnya
tidak banyak meminta korban, dapat berobah menjadi mengganas dan memakan
banyak korban jiwa.
