UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1959 tentang PENYERAHAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH PUSAT DALAM...
Pasal 8
Atas permintaan Pemerintah Daerah Menteri Dalam Negeri dapat memperbantukan pegawai-pegawai yang dikecualikan dalam pasal 4 kepada daerah yang memajukan permintaan.
