UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1959 tentang PENYERAHAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH PUSAT DALAM...
Pasal 7
(1) Selama diperbantukan, pegawai-pegawai yang dimaksud pasal 4, dijamin kedudukan hukumnya sebagai pegawai Negeri. (2) Dalam menjamin kedudukan hukum yang dimaksud ayat (1),Pemerintah Daerah mengindahkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
