UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1959 tentang PENYERAHAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH PUSAT DALAM...
Pasal 9
(1) Dalam hal seorang pegawai Negeri yang diperbantukan menginginkannya dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dapat menerimanya, ia dapat beralih menjadi pegawai daerah. (2) Sejak beralih menjadi pegawai daerah, terhadapnya berlaku peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan daerah yang bersangkutan.
