UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
(1) Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Sorong yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Distrik Fef;
- Distrik Miyah;
- Distrik Yembun;
- Distrik Kwoor;
- Distrik Sausapor; dan
- Distrik Abun.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
Pasal 4 . . .
PRESIDEN
