UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Tambrauw di wilayah Provinsi Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
