UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
Dengan terbentuknya Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga Batas Wilayah
